Kamis, Februari 13


Jakarta

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke POlda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan pengancaman atau pemerasan melalui media elektronik, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Nikita Mirzani membantah tuduhan tersebut.

Dalam laporan tersebut, Reza Gladys diperas oleh Nikita Mirzani yang meminta uang Rp 5 miliar. Reza Gladys mengaku sudah mentransfer sejumlah Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Namun, tuduhan kakak ipar Siti Badriah itu dimentahkan oleh pihak Nikita Mirzani. Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani mengklaim tidak pemaksaan terhadap Reza Gladys untuk memberikan uang, sehingga patut dipertanyakan di mana unsur pemerasan yang terjadi.


“Dia (Reza Gladys) sendiri yang menginginkan, dia sendiri yang menyerahkan uang itu. Pemerasan seharusnya ada unsur paksaan, ancaman, dan sebagainya,” tutur Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Reza Gladys disebut Fahmi Bachmid mengirimkan uang tersebut kepada Nikita Mirzani melalui Mail (asisten Nikita Mirzani). Fahmi Bachmid menyebut dokter dan pengusaha skincare tersebut mengirimkan uang untuk Nikita Mirzani sebagai pembayaran endorsement.

“Ini endorse. Dia meminta tolong kepada Niki untuk me-review produknya. Ini terpaksa saya jelasin kepada Anda biar Anda semuanya tidak salah dalam mengomentari, melihat sesuatu,” beber Fahmi Bachmid.

“Dia ingin (produknya) di-review yang baik-baik dalam waktu satu tahun. Komunikasi dilakukan dengan Mail. Mail juga diberitahu bahwa jika masa satu tahun hampir habis, mereka harus diberi tahu lagi agar bisa memperpanjang dan membayar lagi,” lanjutnya.

Fahmi Bachmid kembali menegaskan tidak ada unsur pemerasan atau pengancaman dalam komunikasi antara Reza Gladys dengan pihak Nikita Mirzani. Penyerahan uang tersebut atas kemauan dan Reza Gladys yang mengaturnya sendiri.

“Dia sendiri yang mengatur kesepakatan ini. Mereka yang meminta waktu satu tahun dan jika sudah habis, mereka ingin diberi tahu agar bisa membayar lagi untuk perpanjangan. Kalau begitu, di mana letak pemerasannya?” jelas Fahmi.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan sembilan saksi lainnya termasuk Mail, sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari Reza Gladys yang merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani.

Niat bersilaturahmi dan menghubungi Nikita lewat asistennya, komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan menurut Reza Gladys. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahasnya di media sosial.

Pada 14 November 2024 karena merasa tertekan, Reza Gladys secara bertahap mentransfer Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.

(pus/dar)

Membagikan
Exit mobile version