Jumat, Februari 21


Jakarta

Artis Nikita Mirzani dan rekannya, IM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Selain diancam 6-9 tahun penjara dalam pasal pemerasan, bintang film Comic 8 itu juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

“UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, UU TPPU Pasal 3, 4, 5 untuk dua-duanya (NM dan IM),” kata Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (29/2/2025).

Nikita Mirzani dan IM diketahui hari ini dijadwalkan untuk diperiksa. Tapi kuasa hukum ibu tiga anak itu mengajukan pengunduran.


Alhasil, Nikita akan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 3 Maret mendatang. Disinggung jika dalam pemeriksaan nanti Nikita Mirzani dan IM mangkir, pihak kepolisian belum bisa bicara banyak.

“Tadi yang kami sampaikan adalah permohonan penundaan pemeriksaan itu berdasarkan surat dari kuasa hukum oleh penyidik untuk diperiksa tanggal 3 Maret. Maka selanjutnya penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan minggu depan, nanti kami update tanggalnya,” bebernya.

Disinggung Nikita Mirzani akan ditahan karena hukuman yang berat, Ade mengatakan belum bisa berandai-andai. Ia memilih menjalani satu per satu dulu.

“Kami tidak bisa berandai-andai, kita tunggu hasil kerja penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan setelah dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Masalah bermula ketika Reza Gladys merasa Nikita Mirzani menjelek-jelekkan produk skincare miliknya saat melakukan live TikTok. Setelah itu, Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita Mirzani pada 13 November 2024,

Namun, asistennya, Mail Syahputra, disebut justru melontarkan ucapan seperti mengancam. Melalui asistennya, Nikita disebut membawa arah pembicaraan tersebut terus mengarah terhadap sejumlah uang untuk tutup mulut.

(fbr/mau)

Membagikan
Exit mobile version