Kamis, Maret 6


Jakarta

Polisi telah menahan aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, kepada wartawan.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Penyidik akan mendalami perkara lebih lanjut sambil melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.


“Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan okeh penyidik,” ujar Kombes Pol Ade Ary.

Sebelumnya, Nikita Mirzani tiba untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Meski dicecar pertanyaan oleh awak media, ia memilih untuk bungkam.

Sekitar 15 menit kemudian, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, juga tiba di tempat yang sama. Mengenakan hoodie dan kacamata hitam, ia juga bergegas masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan aktris Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Aktris berusia 38 tahun itu dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, bintang film Comic 8 ini juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(ahs/mau)

Membagikan
Exit mobile version