Kamis, Maret 6


Jakarta

Setelah menunda jadwal pemeriksaan karena alasan pekerjaan, akhirnya Nikita Mirzani datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Nikita Mirzani hari ini akan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Nikita Mirzani datang ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid. Nikita dan asistennya, Mail, dilaporkan oleh dokter Reza Gladys masih soal terkait skincare.

Pandangan detikcom, aktris berusia 38 tahun itu hadir mengenakan kaos putih dan masker pink yang menutupi sebagian besar wajahnya. Namun, Nikita Mirzani datang melalui pintu belakang gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.


Bintang film Comic 8 itu memilih diam dan tak menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan.

Ibu tiga anak itu sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (3/3/2025). Namun, kemarin Nikita Mirzani tak datang dan dalam Instagram Story pribadinya memperlihatkan tangannya diinfus.

Sekitar 15 menit Nikita Mirzani masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, asistennya, Mail Syahputra, datan. Mail mengenakan hoodie dan kacamata hitam. Mail bergegas masuk ke gedung tanpa bicara sedikitpun.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan aktris Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

“Benar, sadari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).

Aktris berusia 38 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis. Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(pus/dar)

Membagikan
Exit mobile version