Selasa, Mei 21


Jakarta

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus CPNS bodong. Dalam kasus ini, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara.

Soal kabar kebebasan putrinya itu, Nia Daniaty enggan berkomentar sama sekali. Saat ditemui setelah mengisi program Pagi Pagi Ambyar Trans TV, ia tak mau menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari wartawan.

“Saya lagi nggak mau jawab ya,” kata Nia Daniaty sembari berjalan cepat saat ditemui di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).


Pelantun Gelas Gelas Kaca ini berulang kali melambaikan tangan dan tak mau menanggapi apa pun soal kebebasan putrinya. Kabar bebasnya Olivia Nathania dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

“Betul sudah bebas,” kata Susanti Agustina kepada detikcom, Selasa (16/4/2024).

Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 ke Polda Metro Jaya. Perempuan yang akrab disapa Oi itu, dilaporkan atas tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam laporan itu, pihak korban menyebut Olivia Nathania melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus penipuan CPNS bodong, Oi resmi ditahan pada 11 November 2021.

Setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania pada 28 Maret 2022. Oi terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Selama ini, korban kasus CPNS bodong merasa vonis 3 tahun terhadap Olivia Nathania tidak adil.

Simak Video “Hakim Kabulkan Gugatan Rp 8,1 M Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/pus)

Membagikan
Exit mobile version