Jakarta –
Kementerian Perindustrian mengungkapkan syarat pabrikan yang masuk sebagai penerima insentif mobil hybrid berupa potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar tiga persen. Salah satunya terkait penggunaan komponen lokal dan komitmen nilai investasi.
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta mengatakan usulan diskon PPnBM tiga persen untuk mobil hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid masih dalam tahap pembahasan.
“Beberapa usulan terkait itu kami sudah sampaikan, dan sekarang dalam pembahasan. Ini terkait insentif PPnBM ditanggung pemerintah, PPnBM DTP yang akan diberikan untuk kendaraan hybrid, baik plug in hybrid, full atau mild hybrid. Ini sebesar 3 persen,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kemenperin Setia Diarta saat diskusi dalam Forum Wartawan Industri (Forwin) “Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah” di Jakarta, Selasa (14/1/2024).
Dia menambahkan perluasan insentif mobil hybrid itu diusulkan berdasarkan Peraturan Kemenperin Nomor 36 tahun 2021. Terlampir dalam halaman 44 juga disebutkan berapa jumlah investasi tambahan untuk mild hybrid Rp 1 triliun, full hybrid Rp 2 triliun, dan plug in hybrid Rp 3 triliun. Ini tidak termasuk tanah dan bangunan, dan wajib direalisasikan paling lambat dalam lima tahun semenjak ditetapkan.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang sama, juga diatur soal emisi karbon rendah, dalam pasal 6, dijelaskan bahwa mobil hybrid memiliki isi silinder sampai dengan 4.000 cc. Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk versi bensin sementara versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.
Saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen dengan dasar pengenaan pajak yang berbeda mulai dari 40 persen hingga 55 1/3 persen dari harga jual. Setelah dihitung, pajak mobil hybrid itu sekitar 6-8 persen. Dengan ditanggung pemerintah tiga persen, maka tarif PPnBM mobil hybrid menjadi 3-5 persenan.
Setia mengatakan pemerintah memprioritaskan kendaraan ramah lingkungan dalam masa transisi dari mesin pembakaran internal (ICE) menuju kendaraan listrik (EV).
“Inisiasinya adalah bagaimana mendorong kendaraan-kendaraan yang berada di Indonesia ini bisa memberikan kontribusi pada NZE. Tentu saja kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan ramah lingkungan ini, mau tadi KBH2 yang sebelumnya sudah ada masuk kategori ramah lingkungan, karena emisi CO2 lebih kecil yang dikeluarkan daripada kendaraan yang umum,” ujar Setia.
(riar/dry)