Senin, Februari 24


Jakarta

Nggak perlu lagi fotokopi untuk perpanjangan SIM secara online. Berikut ini 6 dokumen asli yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM lewat online.

Ada beberapa fotokopi berkas yang harus disiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Tapi fotokopi berkas itu kamu siapkan kalau perpanjangan SIM dilakukan langsung di kantor Satpas.


6 Persyaratan Perpanjang SIM Online

Beda halnya bila kamu melakukan perpanjangan SIM secara online. Tak perlu lagi repot fotokopi berkas untuk memenuhi syarat perpanjang SIM. Dikutip laman Digital Korlantas, berikut ini enam dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

1. SIM lama
2. e-KTP
3. Hasil Rikkes Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polis dengan tinta yang tebal

Perlu juga diperhatikan, dokumen-dokumen tersebut tidak buram. Dengan begitu, memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi sekaligus menghindari penolakan di Satpas.

Cara Perpanjang SIM Online

Kalau semua dokumen sudah disiapkan, simak langkah-langkah berikut untuk perpanjang SIM lewat online.

  1. Unduh terlebih dulu aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play store atau App store;
  2. Setelah itu, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp kemudian dilakukan dengan melakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim via SMS;
  3. Setelah berhasil, buatlah PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi;
  4. Isi profil pada menu profil dengan NIK, nama, dan email. Nantinya aktivasi akun akan dikirimkan melalui email;
  5. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;
  6. Sebelum melakukan perpanjangan SIM, penting juga untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru;
  7. Selanjutnya, lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone detikers;
  8. Setelah itu, pilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM;
  9. Kemudian, unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
  10. Klik Satpas penerbit;
  11. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;
  12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, jangan lupa masukkan alamat pengiriman.
  13. Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI;
  14. Setelah itu, periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi;
  15. Tunggu hingga SIM diterima

Dijelaskan dalam laman tersebut, proses perpanjangan SIM memakan waktu 3-7 hari kerja tapi tergantung antrean. Bila antrean mengular, maka prosesnya pun akan lebih lama.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version