Minggu, Januari 5


Jakarta

Kota Bekasi menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbesar tahun 2025. UMK Kota Bekasi ditetapkan naik dari sebelumnya Rp 5.343.430 di 2024 menjadi Rp 5.690.752.

Dengan begitu, Kota Bekasi mempertahankan posisinya dari tahun lalu yang juga menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi. Upah Kota bekasi mengungguli upah DKI Jakarta yang naik menjadi Rp 5.397.761.

Tak hanya itu, upah minimum Kabupaten Bekasi juga termasuk yang tertinggi di Indonesia. Tahun ini upah minimum Kabupaten Bekasi berada di posisi ke-3 terbesar, naik menjadi Rp 5.558.515 dari sebelumnya Rp 5.219.263.


Predikat Bekasi sebagai daerah dengan upah tertinggi terjadi sejak tahun 2024. Tahun 2023 posisi pertama masih diisi oleh Kabupaten Karawang dengan UMK sebesar Rp 5.176.179.

Sementara tahun ini Kabupaten Karawang menempati posisi ke-2 dengan UMK sebesar Rp 5.599.593. Berikut daftar 10 besar UMK 2025 terbesar di Indonesia:

1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
3. Kabupaten Bekasi: Rp. 5.558.515
4. DKI Jakarta: Rp 5.397.761
5. Kota Depok: Rp 5.195.721
6. Kota Cilegon: Rp 5.128.084
7. Kota Bogor: Rp 5.126.897
8. Kota Tangerang: Rp 5.069.708
9. Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678
10. Kota Batam: Rp 4.989.600

Saksikan Live DetikSore :

(acd/acd)

Membagikan
Exit mobile version