Sabtu, Januari 4

Jakarta

Pemerintah telah menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku per 1 Januari 2025 untuk barang dan jasa mewah, tidak termasuk Netflix maupun Spotify. Catat, ini tarif layanan Netflix-Spotify di 2025.

Dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12), Presiden Prabowo Subianto menegaskan penetapan tarif PPN 12% hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas atau kaya.

“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni sebesar yang berlaku sekarang (11%), yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Presiden Prabowo.


Adapun yang termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM) antara lain hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, jet pribadi, yacht, senjata api, balon udara, senjata api, dan peluru senjata api.

Sementara itu, barang-barang pokok kebutuhan sehari-hari masyarakat umum seperti beras, daging, deterjen, sabun, pulsa, hingga langganan layanan streaming, tetap mengacu pada PPN 11% yang sudah berlaku sejak 2021.

Artinya, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, dua layanan populer, Spotify dan Netflix yang disebut-sebut turut naik imbas PPN 12%, rupanya tidak termasuk kategori tersebut.

Biaya LanggananNetflix2025

Paket Ponsel
59.940/bulan

Paket Dasar
Rp 72.150/bulan

Paket Standar
Rp 133.200/bulan

Paket Premium
Rp 206.460/bulan

Biaya Langganan Spotify 2025

Paket Mini
Rp 2.500/hari

Paket Individual
Rp 54.990/2 bulan (selanjutnya Rp 54.990/bulan)

Paket Student
Rp 27.500/2 bulan (selanjutnya Rp 27.500/bulan)

Paket Duo
Rp 71.490/2 bulan (selanjutnya Rp 71.490/bulan)

Paket Family
Rp 86.900/2 bulan (selanjutnya 86.900/bulan)

(agt/rns)

Membagikan
Exit mobile version