Senin, Desember 23


Jakarta

Natasha Wilona melaporkan sebuat PT kosmetik yang juga pernah bekerja sama dengannya ke Polda Metro Jaya. Natasha Wilona membuat laporan karena tak terima foto wajahnya masih dipajang di produk padahal kontrak sudah berakhir.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan Natasha Wilona membuat laporan tersebut pada Kamis (19/12/2024) di SPKT Polda Metro Jaya pada pukul 20.38 WIB.

“Pelapor ioni seorang public figure, pelapor membuat laporan polisi atas ada foto atau gambar dirinya yang digunakan pada kemasan produk kosmetik karena pelapor ini, saudari NW secara kontrak sudah berakhir pada Oktober 2020,” kata Kompol Bambang Askar Sodiq dalam wawancara virtual, kemarin.


Sebelum membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pihak Natasha Wilona disebut sudah mensomasi terlapor sebanyak 2 kali.

“Yang bersangkutan saudari NW ini sudah membuat somasi dua kali kepada pihak terlapor untuk menghentikan kegiatan tersebut. Tetapi, somasi yang dilayangkan tidak ada tindak lanjutnya,” sambungnya.

“Dalam hal ini saudari NW membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya. Kerugian material disebutkan sejumlah Rp 56 miliar,” kata Kompol Bambang Askar Sodiq.

Laporan Natasha Wilona terhadap produk kosmetik itu teregister dalam nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Yang dilaporkan kemarin oleh saudari NW terkait dengan kasus Undang-undang Hak Cipta atau hak atas kekayaan intelektual dan atau kasus penipuan. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya lagi.

Polisi masih memperdalam laporan Natasha Wilona dan nantinya akan mulai memanggil pihak-pihak terkait.

Dilihat dari Selebrita Pagi, Senin (23/12/2024), Natasha Wilona terlihat mendatangi Polda Metro Jaya bersama ibu juga kakaknya. Namun, saat keluar dari gedung, Natasha Wilona yang memakai masker terus berjalan ke arah mobil sambil menutupi dirinya dengan payung. Ibu dan kakak Natasha Wilona juga tak memberikan penjelasan apa pun.

(pus/dar)

Membagikan
Exit mobile version