Jakarta –
Natasha Wilona mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sebuah perusahaan kosmetik yang memakai fotonya tanpa izin. Natasha Wilona tidak datang dengan tangan kosong.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq, memberikan penjelasan soal laporan yang dibuat oleh Natasha Wilona.
“Kemarin saudari NW membawa bukti-bukti, saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2024,” kata Kompol Bambang Askar Sodiq dalam wawancara virtual kemarin.
Salah satu bukti yang dibawa merupakan surat berharga. Natasha Wilona dan terlapor disebut pernah bekerja sama.
“Saudari NW membawa bukti-bukti yang dilampirkan, yaitu berupa satu lembar surat berharga yang berisi kontrak perjanjian kerjasama dengan PT IMA yang sudah berakhir pada Oktober 2020,” jelas Kompol Bambang Askar Sodiq.
“Kedua membawa bukti-bukti pembelian barang dan ada surat somasi juga dilampirkan. Kemudian ada produk yang ditemukan foto atau gambar saudari NW,” sambungnya.
Natasha Wilona membuat laporan didampingi ibu dan kakaknya di SPKT Polda Metro Jaya pada pukul 20.38 WIB. Artis yang baru saja berulang tahun ke-26 itu sama sekali tidak memberikan penjelasan apa pun, seperti dilihat dalam tayangan Selebrita Pagi, Senin (23/12/2024).
Gara-gara masalah ini, berdasarkan penjelasan sebagai pelapor yang tertera dalam laporannya, Natasha Wilona juga mengalami kerugian. Seperti dalam bukti yang diserahkan, pihak Natasha Wilona sudah mengajukan somasi sebanyak dua kali.
“Yang bersangkutan saudari NW ini sudah membuat somasi dua kali kepada pihak terlapor untuk menghentikan kegiatan tersebut. Tetapi, somasi yang dilayangkan tidak ada tindak lanjutnya,” sambungnya.
“Dalam hal ini saudari NW membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya. Kerugian material disebutkan sejumlah Rp 56 miliar,” kata Kompol Bambang Askar Sodiq.
Laporan Natasha Wilona terhadap produk kosmetik itu teregister dalam nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Yang dilaporkan kemarin oleh saudari NW terkait dengan kasus Undang-undang Hak Cipta atau hak atas kekayaan intelektual dan atau kasus penipuan. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Kompol Bambang Askar Sodiq.
(pus/dar)