Minggu, Januari 5


Jakarta

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan 2 opsi kepada Apple terkait rencana investasi. Investasi ini juga sebagai syarat bagi Apple bisa memasarkan produk iPhone 16 di Indonesia

Pertama, mengikut skema 1, dari perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yaitu membangun fasilitas produksi (pabrik) di Indonesia, dan negosiasinya melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Kedua, ⁠mengikuti skema 3, yaitu skema inovasi, dengan catatan harus menyerahkan proposal setiap 3 tahun (siklus 3 tahun), negosiasi melalui Menperin.


Dia juga meminta agar Apple menyelesaikan ‘utang’ komitmen investasi sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 16 triliun. Sejauh ini Apple belum menyelesaikan komitmen tersebut walaupun sudah menyampaikan proposal komitmen.

“Walaupun mereka sudah menyampaikan proposal komitmen, Kemenperin (Kementerian Perindustrian) menunggu implementasinya,” kata Agus Gumiwang daam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).

Agus mendorong Apple untuk menggunakan skema pertama yaitu investasi fasilitas produksi ataupun pabrik. Namun, Agus menegaskan, komitmen membangun pabrik tidak bisa disamakan dengan rantai pasok global yang selama ini dimiliki Apple.

Di sisi lain, apabila Apple tetap memilih menggunakan skema kedua berupa investasi inovasi, pihaknya sudah menyiapkan perhitungan secara teknokratis mengenai nilai yang Apple perlu siapkan agar izin edar bisa terbit.

“Dalam negosiasi pihak Apple pasti akan mengedepankan kepentinnya, sementara pihak Pemerintah akan mengedepankan kepentingan nasional melalui pembangunan manufaktur di Indonesia,” tegas Agus.

Negosiasi 7-8 Januari 2025

Jika tidak ada perubahan, petinggi Apple dari Amerika Serikat (AS) akan datang langsung bertemu pemerintah. Pertemuan dijadwal berlangsung pada 7-8 Januari 2025.

“Kami tegaskan kami hanya akan bernegosiasi dengan kantor pusat Apple dari US. Alhamdullilah Apple akan mengirim high level official langsung dari Amerika untuk bernegosiasi dengan Kemenperin pada 7-8 Januari,” ujar Agus.

Agus menambahkan Kemenperin mengedepankan 4 prinsip berkeadilan dalam mengurus investasi Apple di Indonesia. Pertama memperhatikan investasi Apple di negara lain, kedua memperhatikan investasi produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain di Indonesia.

Yang ketiga memperhatikan ⁠nilai tambah dan income bagi Indonesia, kemudian yang terakhir adalah memperhatikan ⁠penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem industri rantai pasok Apple di Indonesia.

“Pemerintah Indonesia juga sudah berkoordinasi dengan produsen HKT lain berkaitan dengan rencana menaikan nilai TKDN dari 35% ke 40%, dan ini on going process. Manfaat dari dari peningkatan nilai TKDN sangat terasa bagi manufaktur, terlihat dari berkurangnya importasi produk-produk HKT masuk Indonesia,” sebut Agus.

(hal/hns)

Membagikan
Exit mobile version