Jakarta –
Kompol Bambang Askar Sodiq, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya mengungkapkan Nanang Irawan alias Nanang ‘Gimbal’ akan dirilis di Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Sandy Permana.
Selain itu penyidik akan melakukan prerekonstruksi untuk menyinkronkan keterangan saksi dan pelaku.
“Besok rencananya akan rilis pukul 14.00 dan sore ini update terbaru dari penyidik akan dilakukan prakontuksi untuk apa? Untuk mengklopkan, mencocokkan antara keterangan saksi yang sudah memberikan klarifikasi dan keterangan tersangka dan bagaimana tempatnya, bagaimana tempatnya yang bersangkutan melakukan kegiatan pembunuhan,” kata Kompol Bambang Askar Sodiq – Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya di kantornya pada Rabu (15/1/2025).
Kepolisian juga telah menetapkan Nanang ‘Gimbal’ sebagai tersangka. Nanang dijerat dengan pasal penganiayaan berat atau pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sudah tersangka, yang bersangkutan sudah tersangka dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat dan atau 338 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” ungkapnya.
Kepolisian juga telah memeriksa 7 orang saksi. Sebelumnya ada kabar istri dan anak-anak Nanang juga diamankan Polsek Cibarusah. Status istri Nanang diungkapkan masih berstatus saksi.
“Masih saksi (istri pelaku),” kata Bambang.
Bambang menyebut, Nanang langsung kabur setelah membunuh Sandy Permana. Nanang juga memotong rambut gimbalnya untuk mengelabui kepolisian.
“Saya spill dikit Jadi yang bersambutan, saudara G ini kabur ya. Melarikan diri setelah melakukan pembunuhan ke arah Karawang dan yang bersangkutan sempat mengelabui petugas dengan memotong rambut,” ungkapnya.
Kepolisian juga disinggung apakah Nanang memberikan perlawanan saat ditangkap saat berada di rumah makan. Tapi Bambang belum bisa berbicara banyak.
“Nanti. Lokasi sudah saya sebutkan tadi tempatnya di rumah,” pungkasnya.
(fbr/wes)