Kamis, Mei 16


Jakarta

Toyota Agya dengan plat nomor A 1276 AQ sedang ramai diperbincangkan netizen lantaran aksi nekatnya menorobos kemacetan dengan cara lawan arah.

Dari penelusuran detikOto pada Senin (15/4/24), ternyata Toyota Agya yang melawan arah tersebut belum membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak November 2020.

Sebagaimana tercantum dalam laman Samsat Banten, kendaraan bermerek Toyota model Agya 1.0 G M/T tersebut terakhir membayar PKB pada 8 November 2020. Artinya ada keterlambatan pembayaran selama 3 tahun 6 bulan dan 6 hari hingga hari berita ini ditayangkan.


Dari keterangannya, Toyota Agya viral tersebut memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 5.494.300 dan denda sebesar Rp 1.225.900. Belum lagi, pemilik Toyota Agya yang viral ini harus membayar SWDKLLJ Pokok sebesar Rp 572.000.

Artinya, total tunggakan pajak yang mesti dibayar oleh pemilik Toyota Agya yang viral lantaran melawan arah ini sebesar Rp 7.692.200.

Dari Info PKB di laman resmi Pemerintah Provinsi Banten juga dijelaskan bahwa tanggal akhir PKB mobil ini jatuh tempo pada 8 November 2024 mendatang.

Perlu diketahui, mobil tersebut merupakan Toyota Agya 1.0 G M/T berwarna hitam lansiran tahun 2014. Sebelumnya, aksi Toyota Agya ini ramai dibahas di X lewat unggahan video akun @Pai_C1 pada Senin (15/4/24) pukul 09:07 WIB.

Di mana, terlihat Toyota Agya tersebut mencoba menerobos kemacetan dengan melawan arah. Lalu dari arah berlawanan, Agya ini tak diberikan jalan oleh pengguna jalan yang berhak. Toyota Agya dengan plat A 1276 AQ ini lalu dipukul mundur oleh pengguna mobil dengan membunyikan klakson secara terus menerus.

Peristiwa ini mendapat respon dari netizen X dan video tersebut diunggah dengan keterangan “Ketemu batunya,”.

“Terus dorong, terus dorong (mundur),” ujar pengguna jalan lain yang mendukung aksi pengguna mobil di jalur yang tepat ini.

Simak Video “Pemotor Lawan Arah Cekcok dengan Sekuriti di Jaksel Kini Dicari Polisi
[Gambas:Video 20detik]
(mhg/dry)

Membagikan
Exit mobile version