Minggu, Desember 22

Jakarta

Banyak orang mengandalkan frozen food karena tahan lama dan praktis. Namun, muslim perlu hati-hati karena frozen food bisa jadi haram karena 4 hal ini.

Frozen food adalah produk makanan cepat saji yang diawetkan dengan teknik pembekuan. Makanan ini biasanya disimpan dalam kulkas atau lemari pendingin dengan suhu sekitar -18 derajat celcius atau lebih rendah.

Dengan teknik tersebut, makanan ini bisa bertahan jauh lebih lama dari makanan yang lain.


Proses pembekuan makanan juga perlu mengikuti beberapa tahapan. Diawali dengan bahan baku, pencetakan atau forming, pelapisan atau coating, penggorengan atau frying, pembekuan atau freezing, lalu terakhir pengemasan atau packaging.

Frozen food pun kini menjadi salah satu makanan andalan banyak orang karena praktis, awet, dan mudah diolah. Biasanya frozen food tinggal dipanaskan kembali sebentar, lalu siap dikonsumsi.

Jenis frozen food yang tersebar di pasaran juga banyak. Mulai dari daging, olahan daging, sayuran, sampai buah-buahan bisa ditemukan dalam bentuk beku.

Meskipun makanan-makanan itu terlihat aman saja dikonsumsi, tetapi muslim tetap perlu hati-hati. Pasalnya, beberapa frozen food, terutama daging, produk olahan daging, serta ikan, berpotensi tidak halal.

Selain bahan baku, proses penyimpanan frozen food in juga bisa membuatnya haram.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui titik kritis kehalalan dari frozen food.

Melansir unggahan YouTube LPPOM MUI, berikkut penjelasannya:

1. Bahan yang digunakan

Perhatikan bahan utama yang digunakan dalam pembuatan makanan beku tersebut. Foto: Getty Images/iStockphoto/Qwart

Frozen food biasanya berupa olahan daging, sayuran, atau buah-buahan.

Prof. Khaswar Syamsu, PHD, selaku Koordinator Tenaga Ahli LPPOM MUI, mengungkap hal pertama yang perlu diperhatikan yaitu bahan yang digunakan untuk membuat frozen food tersebut.

“Misalnya daging, daging ini perlu dicek. Ini berasal dari daging jenis hewan apa,” ujarnya dalam video.

Oleh karena itu, jika memang membeli produk daging, pastikan daging yang digunakan berasal dari hewan halal, seperti ayam dan sapi.

Perlu diperhatikan juga bagaimana proses penyembelihan hewan tersebut. Sebab, penyembelihannya harus sesuai dengan syariat islam.

Jika hewan tersebut disembelih atau mati dengan cara lain, misalnya cara yang kejan, maka menurut QS. Al-Maidah ayat 3 hukmnya haram.

“Apakah matinya mungkin karena sebab penyakit misalnya. Atau misalnya mati karena tercekik atau dicekik, atau terpelintir lehernya. Atau dipukul misalnya, seperti stunning yang kelewat batas. Ini haram menurut surat Al-Mai’dah ayat 03,” jelas Prof. Khaswar.

2. Kemasan plastik

Kemasan plastik yang digunakan untuk frozen food bisa jadi tidak halal. Foto: shutterstock

Frozen food biasanya dikemas dalam kemasan plastik, yang mana bisa menjadi tidak halal.

Plastik biasanya dibuat dari bahan dasar minyak bumi dengan beberapa tambahan bahan lainnya. Bahan tambahan inilah yang harus diperhatikan.

Pasalnya, beberapa bahan bersifat karsinogenik, sehingga plastik yang digunakan tidak thayyib (baik, bersih, layak, dan berkualitas tinggi).

Menurut halalcorner.id, selain thayyib, hal lain yang menjadi perhatian adalah bahan dasar plastik yang menggunakan gelatin. Gelatin bisa bersumber dari nabati dan hewani. Gelatin yang berasal dari babi atau dari hewan yang tidak disembelih secara syar’i membuat plastik berstatus tidak halal

Bahan lain, seperti stearat juga perlu diperhatikan karena bisa jadi dibuat dari bahan hewani, seperti babi atau hewan yang tidak disembelih dengan syariat islam.

Oleh karena itu, Sistem Jaminan Produk Halal mensyaratkan produk plastik memiliki sertifikat halal untuk produk plastik.

“Atau setidaknya ada pernyataan bebas dari bahan babi,” jelas profesor tersebut.

Titik ktitis lainnya terkait kehalalan frozen food bisa dilihat pada halaman selanjutnya!

Simak Video “Video LPPOM MUI: ‘No Pork No Lard’ Tak Jadi Jaminan Halal
[Gambas:Video 20detik]

Membagikan
Exit mobile version