Jumat, Oktober 11


Jakarta

Subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta menjadi daya tarik untuk konsumen yang ingin beralih ke kendaraan listrik. Namun, muncul isu ke depan subsidi motor listrik akan berkurang menjadi hanya rp 2 jutaan.

Pemerintah telah memberikan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta. Subsidi motor listrik ini dipercaya dapat mendongkrak minat masyarakat untuk memilih motor listrik. Diharapkan, subsidi ini tetap berlanjut di tahun depan.

Meski begitu, Deden, perwakilan dari Viar, mengatakan ada kabar bahwa subsidi motor listrik digantikan dengan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Jika motor listrik hanya diberikan insentif berupa PPN DTP, maka diskonnya jadi lebih kecil.


“Ini saat ini kan (subsidinya) Rp 7 juta nilainya. Terus ada isu juga (akan digantikan dengan) PPN DTP. Kalau sampai PPN DTP, hal ini kan agak kurang menarik, karena nilainya kalau untuk kendaraan motor (roda dua) itu kecil sekali. Karena kalau PPN DTP kalau (harga motornya) Rp 20 juta, (PPN DTP) hanya Rp 2 jutaan kan. Sedangkan yang saat ini Rp 7 juta. Harapan kami tetap seperti yang sebelumnya,” kata Deden dalam audiensi dengan Pimpinan DPR RI.

Sebagai informasi, saat ini nilai subsidi untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta untuk semua jenis motor. Bahkan, kalau motornya seharga Rp 10 juta, konsumen hanya membayar Rp 3 juta.

Sementara itu, skema PPN DTP diterapkan untuk mobil listrik. Dengan skema PPN DTP, harga mobil listrik dipangkas hingga Rp 60 jutaan.

Insentif ini diharapkan dapat mempercepat peralihan ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Diharapkan, kebijakan insentif dapat mempermudah konsumen dalam membeli kendaraan listrik.

“Kami harapannya ingin persyaratan KBLBB ini dipermudah. Jadi kalau sebelumnya harus ada persyaratan foto yang harus benar-benar clear, konsumen harus benar-benar detail, ini agak dipermudah. Intinya bahwa si konsumen tersebut adalah benar sesuai dengan STNK-nya,” ujar Deden.

(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version