
Jakarta –
Beberapa provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Mumpung ada pemutihan, pemilik kendaraan berbondong-bondong menyerbu Samsat untuk perpanjang STNK. Salah satu syarat perpanjang STNK 5 tahunan adalah cek fisik. Berapa biaya cek fisik di Samsat?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di sejumlah provinsi menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang sempat menunggak pajak. Dalam program ini, denda dan tunggakan pajak bertahun-tahun ke belakang dihapuskan. Cukup membayar pajak tahun berjalan (2025), denda dan pajak sebelumnya diputihkan.
Program pemutihan ini membuat biaya perpanjang STNK yang mati bertahun-tahun jadi lebih ringan. Nah untuk perpanjang STNK ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah syarat cek fisik kendaraan buat perpanjang STNK 5 tahunan. Dalam hal ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dicek fisik. Berapa biaya cek fisik kendaraan di Samsat?
Cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik. Dikutip dari situs Indonesiabaik, juga ditegaskan bahwa cek fisik gratis alias tidak ada biaya sama sekali. Artinya, seharusnya cek fisik di Samsat tidak dikenakan biaya.
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan roda 2 atau 3 di antaranya biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100.000 dan biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) RP 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu dan penerbitan TNKB Rp 100 ribu.
Selain biaya penerbitan STNK dan TNKB, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pajak kendaraan dan opsen berbeda-beda tergantung kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Bisa juga dengan mengecek besaran pajak kendaraan di situs pemerintah provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor.
Sedangkan SWDKLLJ, besarannya sudah ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008. Biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip.
(rgr/dry)