Rabu, Januari 8


Jakarta

Motor bebek biasanya dijual dengan banderol tidak sampai Rp 25 juta. Lebih murah dari motor matik. Namun ternyata masih ada motor bebek termahal di Indonesia yang banderolannya sudah naik Rp 6 jutaan sejak peluncuran. Kena PPN 12% juga?

Pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per Januari 2025. Syaratnya masuk dalam pengenaan pajak barang mewah. Nah, sebagai motor hobi dengan banderol hingga 80 jutaan. Apakah motor bebek termahal ini bebas pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen?


Pamor motor bebek memang mulai meredup, Honda malah memasarkan motor bebek dengan harga yang super premium! bahkan mengalahkan banderolan PCX160 versi tertinggi.

Tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM. Pengenaan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam pasal 22 dan 23 dijelaskan PPnBM untuk sepeda motor hanya menyasar mesin dengan kapasitas lebih dari 250 cc sampai 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen, dan lebih dari 500 cc dipatok tarif PPnBM 95 persen.

Honda masih punya empat model motor bebek yang ditawarkan untuk para pencintanya di Indonesia. Bahkan dua di antaranya dijual dengan harga fantastis yakni menyentuh di atas Rp 70 juta.

Oke, motor bebek termahal di Indonesia jatuh kepada Honda CT125. Untuk kelas motor bebek 125 cc, motor ini dijual Rp 81.850.000.

Berdasarkan aturan di atas, artinya mayoritas motor yang kena kenaikan PPN 12 persen adalah motor gede (moge). Sedangkan motor bebek termahal di Indonesia kapasitas mesinnya cuma 125 cc.

“Yang kena PPN 12% itu yang sebelumnya kena PPNBM. Di atas 250 (cc),” kata General Manager Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin saat dihubungi detikOto, Senin (6/1/2025).

Artinya sama seperti motor matik BeAT, Stylo, Scoopy, Vario Series, PCX 160 hingga ADV 160 dan motor sport mulai dari CB 150, CRF 150L, dan CBR 250 RR-R, semua kapasitas mesinnya berada di bawah 250 cc dan sudah dirakot lokal. Motor tersebut tidak masuk dalam daftar yang ikut kenaikan PPN 12 persen. Namun tetap mengikuti PPN 11 persen yang sudah berlaku sebelumnya.

Motor Honda CT125 masih diimpor utuh dari Thailand, bukan produksi lokal. Bandingkan dengan waktu peluncuran pertama kali di Indonesia pada 2020 lalu. Honda CT125 kala itu dilepas mulai dari Rp 75 juta. Artinya sepanjang berkiprah di Tanah Air, motor bebek trekking ini mengalami kenaikan Rp 6.850.000.

(riar/din)

Membagikan
Exit mobile version