Senin, Maret 10


Jakarta

Polisi menangkap pria berinisial MNA (19) dan FF (20) terkait kasus penusukan seorang wanita berinisial S (19) di sebuah mal di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penusukan terjadi lantaran pelaku MNA tidak terima diputuskan oleh korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring saat dihubungi, Minggu (9/3/2025).

Aditya mengatakan pelaku meminta temannya, FF, mengantarnya menemui korban. Saat sampai di lokasi kejadian, pelaku MNA melancarkan aksinya dan menyerang korban dengan sebilah pisau

“Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri,” ujarnya.

Pelaku Ditangkap

Peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu (8/3) pukul 18.00 WIB. Korban yang merupakan seorang karyawan swasta mengalami luka serius akibat penikaman yang terjadi.

“Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu (9/3).

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku. Pelaku berinisial MNA (19) ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya, FF (20), ditangkap di Bekasi.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

“Kami menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelasnya.

(wnv/knv)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version