Jumat, Januari 17


Jakarta

Polisi telah menetapkan Nanang ‘Gimbal’ sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan pada pesinetron Sandy Permana.

Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan motif Nanang Gimbal melakukan aksi keji tersebut.


“Untuk motif daripada pelaku ataupun tersangka melakukan perbuatan tersebut disebabkan karena, pelaku ataupun tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat kearah tersangka secara sinis,” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra saat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

Lebih lanjut, Nanang Gimbal dibuat semakin emosi saat Sandy Permana disebut meludah ke arahnya.

“Kemudian si tersangka merasa tersinggung karena si korban meludah ke arah tersangka,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Pesinetron Sandy Permana ditemukan tewas di dekat rumahnya pada Minggu (12/1) pagi. Ada banyak luka bekas tusukan ditemukan di tubuhnya.

Beberapa hari kemudian, polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan, Nanang Gimbal, di sebuah warung di Dusun Poris, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.45 WIB.

Nanang ‘Gimbal’ juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia terancam 15 tahun penjara.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version