Jumat, Oktober 18


Jakarta

Pembentukan Badan Penerimaan Negara oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto nampak belum bisa terwujud. Hal ini disampaikan Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Dradjad Wibowo

Badan Penerimaan Negara rencananya dibentuk sebagai pengganti Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan.

Menurut Dradjad Badan Penerimaan Negara tertunda karena Sri Mulyani Indrawati yang bakal lanjut di Kabinet Prabowo sebagai Menteri Keuangan lagi, tidak setuju .


“Yang jelas bakal tertunda entah sampai kapan. SMI (Sri Mulyani Indrawati) selama ini tidak setuju pemisahan tersebut,” ungkap Dradjad ketika dihubungi detikcom, Jumat (18/10/2024).

Lalu bagaimana respons Sri Mulyani? Ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024) sebelum acara makan siang bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sri Mulyani enggan berkomentar soal Badan Penerimaan Negara.

Dia cuma diam mendengar pertanyaan soal Badan Penerimaan Negara tak jadi dibentuk dan langsung berjalan cepat masuk ke Istana Negara.

Saat keluar dari Istana Negara, Sri Mulyani kembali ditanyai soal hal ini. Responsnya tetap sama, tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya. Setelah ditanya, dia langsung bergegas masuk ke mobilnya, melempar senyum ke awak media, dan mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih ya,” ujar Sri Mulyani sambil melempar senyum kepada para awak media di Istana.

Sebelumnya, ketika dipanggil ke rumah Presiden terpilih Prabowo Subianto beberapa hari lalu, Sri Mulyani sempat memberikan pernyataan singkat soal nasib pembentukan Badan Penerimaan Negara.

Menurut Sri Mulyani tidak ada rencana pemisahan Kementerian Keuangan untuk jadi Badan Penerimaan Negara dan dia menegaskan Kementerian Keuangan adalah satu.

“Nggak ada. Kemenkeu masih satu,” Sri Mulyani, di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Simak Video Sri Mulyani: Prabowo Minta Saya Jadi Menteri Keuangan

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(hal/hns)

Membagikan
Exit mobile version