Rabu, Januari 15


Badung

Polisi mengungkap modus operandi dua bule Rusia yang menjajakan PSK dari 129 negara melalui website yang mereka kelola di Bali.

Dua warga negara (WN) Rusia berinisial AK (26) dan MT (31) itu menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui situs web. Keduanya ditangkap polisi di Bali setelah menjadi muncikari sejak tahun 2022.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husein menerangkan para pria hidung belang yang ingin memesan PSK melalui situs yang dikelola oleh kedua WN Rusia itu bisa dilakukan dari berbagai negara.


Berdasarkan katalog yang dimuat dalam situs tersebut para PSK yang dijajakan berasal dari 129 negara.

“Untuk mengakses PSK dari semua negara itu bisa. Sangat memungkinkan pengguna jasa ini berangkat ke negara yang dituju ke lokasi PSK itu,” ungkap Said Husein, Selasa (14/1/2025).

Mantan Kasatreskrim Polres Tabanan itu mencontohkan seorang pelanggan yang sedang berada di Bali, dapat memilih para PSK yang dicantumkan pada katalog dalam situs. Setelah itu, pemesan berkomunikasi dan bertransaksi melalui kontak yang tertera di katalog PSK.

Dari sana, proses transaksi dilakukan, sampai akhirnya ada kesepakatan antara PSK dengan si pria hidung belang. Melalui situs itu pula pelanggan dan PSK menentukan lokasi dan waktu untuk melakukan hubungan seksual.

“Sampai nanti dibayar baru fix (kencan),” jelas Said Husein.

Pelanggan yang memesan PSK melalui situs yang dikelola WN Rusia tersebut perlu membuat akun baru untuk bisa bertransaksi. Pemesan bisa memilih negara maupun kota di negara tertentu. Di sana terpampang foto-foto lengkap dengan informasi terkait para PSK beserta nomor kontaknya.

AK dan MT ditangkap di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (10/1/2025). Kedua warga Rusia itu berbagi peran dalam praktik prostitusi online yang dikendalikan melalui situs web tersebut.

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, mengungkapkan tersangka AK berperan sebagai muncikari alias pengendali khusus di area Bali. AK sekaligus pemilik rekening untuk transaksi, termasuk yang memilih dan mencantumkan kontak pekerja seks itu di website.

Sedangkan, tersangka MT berperan sebagai manajer. Ia bertugas untuk menjadi operator yang berkomunikasi langsung dengan para pemesan PSK dari berbagai negara.

“Tersangka menawarkan ke pemesan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia. Termasuk (PSK) dari beberapa kota di Indonesia melalui salah satu situs website itu,” ungkap Daniel saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025).

Daniel mengungkap tarif PSK yang dijajakan melalui situs web oleh AK dan MT berkisar antara US$ 300-350 untuk sekali kencan. Kedua WN Rusia itu membagi tiga hasil keuntungan dari kegiatan prostitusi itu.

“PSK dapat 50 persen, untuk dia (AK) sendiri 40 persen dan sisanya untuk anak buahnya untuk bagian atur lokasi. Setiap transaksi dikirim melalui bank yang atas nama (tersangka) AK,” beber Daniel.

Dua tersangka kini ditahan di Mapolres Badung. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun.

——–

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version