Jumat, Juni 28


Jakarta

Pemain judi online ternyata punya modus baru. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa modus tersebut adalah jual-beli rekening agar bisa bertransaksi di situs perjudian daring.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah awalnya menjelaskan bahwa pihakya sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening terduga pemain judi online. Tapi, yang jadi persoalan, angka pemain judi online tetap meningkat.

Natsir lantas menduga hal ini terjadi karena ada modus jual-beli rekening di kalangan pemain judi online. Hal itu dilakukan agar pemain bisa tetap berjudi meski Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga melakukan judi online.


“Ya, memang jadi upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK itu memang kita terus lakukan pemblokiran, tapi memang seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah gitu ya. Dan selain itu, memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu,” kata Natsir dalam agenda diskusi daring ‘Mati Melarat Karena Judi’, Sabtu (15/6/2024).

Meskipun demikian, Natsir tidak merinci modus jual-beli rekening itu digunakan buat mengendalikan judi online atau meminjam nama pemilik rekening. Dia hanya mengatakan bahwa modus pelaku judi online memang beragam.

Tapi, Natsir membenarkan bahwa mayoritas pemain judi online membuka rekening tidak hanya di bank swasta, tapi juga di bank-bank plat merah alias milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Iya, termasuk e-wallet juga banyak digunakan. Tapi laporan ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan maupun tindak pidana lain,” tuturnya.

Di sisi lain, terhadap pemblokiran 5 ribu rekening tersebut, Natsir menjelaskan bahwa PPATK belum pernah menerima pengajuan keberatan maupun protes dari pemilik rekening. Ribuan rekening yang diblokir itu pun sudah diserahkan kepada penyidik aparat penegak hukum untuk ditangani.

“Secara umum, undang-undang mengatur bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi TPPU 5 hari + 15 hari. Nah, setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti penyidik. Dan sejauh ini tidak ada yang keberatan atas blokir yang dilakukan terkait judi online ini,” pungkasnya.

(das/das)

Membagikan
Exit mobile version