Minggu, April 6


Jakarta

Fenomena penggunaan mobil pikap sebagai transportasi wisata semakin marak, terutama di kalangan masyarakat yang ingin membawa keluarga atau rombongan besar ke berbagai destinasi wisata.

Meski terlihat praktis dan menghemat biaya, penggunaan mobil pikap untuk angkutan wisata beresiko terhadap keselamatan penumpangnya. Selain itu, aksi seperti ini juga sejatinya melanggar aturan lalu lintas.

detikJabar melaporkan tren penggunaan mobil pikap untuk angkut keluarga berwisata masih marak di tempat-tempat wisata. Umumnya alasan masyarakat yang menggunakan mobil pikap untuk sarana transportasi keluarga adalah karena bisa angkut sekaligus banyak orang.


“Kami sengaja datang pakai pikap karena liburan keluarga besar, jadi lebih hemat dan bisa bawa banyak orang sekaligus,” ujar Wahyudi (36) wisatawan asal Bogor yang tiba di kawasan Citepus dengan keluarganya kepada detikJabar.

Bahkan alasan ekonomi juga dijadikan landasan untuk melakukan hal yang melanggar aturan dan membahayakan keselamatan.

“Sengaja sewa pikap buat liburan ke Lembang bareng keluarga. Soalnya seru terus lebih murah daripada sewa mobil bisa. Muat lebih banyak juga,” kata Hendra, wisatawan asal Bandung saat ditemui, Selasa (1/4/2025).

Aturan yang Berlaku

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 137 ayat 4, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Jika melanggar ketentuan tersebut, ada sanksinya. Berdasarkan pasal 303 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain melanggar aturan, menggunakan mobil pikap untuk sarana angkut penumpang sangat berbahaya. Apalagi jika bak belakang tidak memiliki tutup. Hal ini ditegaskan oleh Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.

“Banyak yang menganggap remeh hal ini dengan alasan dekat, nggak ngebut dan ngirit. Tetapi kalau sudah menyalahi aturan keselamatan dan kesehatan, ya tidak dibenarkan,” ujar Sony kepada detikOto beberapa waktu lalu.

“Sehingga apabila mobil tersebut mengalami kecelakaan pasti manusia-manusia tersebut terpental keluar,” tutup Sony.

(mhg/dry)

Membagikan
Exit mobile version