Senin, September 16


Jakarta

Setiap pengendara akan diwajibkan memiliki asuransi yang dipertanggungjawaban pihak ketiga atau third party liability/TPL. Bahkan diwacanakan pembayaran asuransi TPL itu diusulkan berbarengan dengan pembayaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang, memberikan tanggapannya.

“Asuransi, saya rasa ini positif, ini tipe asuransinya itu pihak ketiga, karena awareness mengenai asuransi kurang tinggi, namun saat ada kejadian baru mereka baru mencari,” kata Anton.


Akan tetapi Anton menjelaskan dengan adanya kebijakan kendaraan harus memiliki asuransi, diharapkan hal ini tidak membebani konsumen di Indonesia.

“Tapi, bagaimana membuat harga tidak terlalu membebani masyarakat, karena menjadikan harga terlalu tinggi. Ini butuh support apakah dari pemerintah atau lembaga pembiayaan, tapi saya mendukung ini,” ucap Anton.

“Saya rasa kalau asuransi pihak ketiga, ini tidak akan terlalu tinggi, walaupun saya harus menunggu dari teman-teman asuransi. Karena ini berbeda dengan full all risk, dan mungkin ini membutuhkan support,” Anton menambahkan.

Toyota Hilux Rangga Foto: Ridwan Arifin/detikcom

Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut nantinya seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki asuransi third party liability (TPL). Rencananya, kebijakan ini mulai diterapkan per Januari 2025.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan pembayaran asuransi wajib untuk kendaraan itu dilakukan saat perpanjang STNK.

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan dikutip Antara.

Kata Budi, skema pembayaran itu sama seperti pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat memperpanjang STNK setiap tahun.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

Ditegaskannya, asuransi TPL dan SWDKLLJ berbeda. Menurutnya, kedua asuransi itu tidak akan tumpang tindih. Sebab, asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda. Sedangkan iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan maupun santunan korban jiwa.

Sementara itu, PP terkait asuransi TPL masih digodok. Diharapkan pembuatan PP asuransi TPL bisa direalisasikan pada tahun 2025. PP tersebut akan mengatur agar jenis asuransi itu dikenakan secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum ada rapat dan keputusan soal kebijakan tersebut “Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi.

(lth/din)

Membagikan
Exit mobile version