Rabu, Oktober 16


Jakarta

Mobil atau motor kamu tiba-tiba diblokir? Ketahui, bisa jadi ini penyebabnya.

Ada beberapa hal yang membuat kendaraan kamu diblokir. Kalau sudah diblokir, pengurusan surat-surat kendaraan tentu akan jadi sulit. Pemblokiran itu bisa disebabkan oleh beberapa hal.

Penyebab Kendaraan Diblokir

Mengutip laman Samsat Digital, disebutkan ada lima penyebab kendaraan kamu diblokir, rinciannya sebagai berikut:


1. Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijualbelikan
2. Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman atau kredit
4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri

[Gambas:Instagram]

Cara Cek Kendaraan Diblokir

Adapun untuk mengetahui kendaraan kamu kena blokir, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Dalam catatan detikOto, mengecek kendaraan diblokir bisa dilakukan lewat online maupun offline. Simak cara lengkapnya berikut.

1. Cek STNK lewat Website Resmi Samsat

Cek status STNK melalui laman resmi Samsat bisa dilakukan dengan memilih domisili, karena setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda. Ini adalah bentuk layanan online untuk mengecek informasi kendaraan. Biasanya, informasi kendaraan bisa dicek dengan memasukkan nomor polisi atau nomor rangka.

2. Cek STNK Langsung ke Kantor Samsat

Pemilik kendaraan juga bisa mengecek apakah STNK diblokir atau tidak dengan mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili. Nantinya, petugas akan memberikan informasi terkait apakah STNK kendaraan tersebut dalam status diblokir atau tidak.

Apabila STNK diblokir, petugas akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai alasan pemblokiran serta prosedur untuk mengatasi masalah ini.

Bila kendaraan kamu diblokir, masih bisa dibuka kembali. Kamu harus mengurusnya ke kantor Samsat. Namun ada beberapa dokumen yang perlu dibawa di antaranya:

  • Surat permohonan buka blokir.
  • Bukti pelunasan tagihan E-tilang (apabila STNK diblokir karena telat membayar tilang).
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian kendaraan (apabila membeli kendaraan second).
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
  • Bukti pelunasan tagihan pinjaman/kredit (apabila pemblokiran diajukan oleh kreditur).

Jika STNK terblokir karena alasan telat membayar denda tilang, maka hal yang perlu dilakukan adalah cukup dengan membayar denda tilang. Nantinya, Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir.

(dry/rgr)

Membagikan
Exit mobile version