Rabu, Januari 1


Jakarta

Harga mobil baru di Indonesia saat ini tidak pernah di bawah Rp 100 juta. Pasalnya harga dasar pengenaan pajaknya sudah tinggi.

Konsumen harus siap membayar tujuh komponen pajak saat membeli baru yang bikin banderolannya melambung hampir dari separuh harga mobilnya. Namun tahu nggak, sih kalau sebenarnya harga mobil sebelum dibebankan pajak itu masih ada yang di bawah Rp 100 juta?

Mengacu pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 terdapat beberapa harga NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan DPP mobil di bawah Rp 100 juta.


Jumlah mobil dengan NJKB di bawah Rp 100 juta terbilang sedikit. Adapun modelnya adalah Low Cost Green Car seperti Daihatsu Sigra D M/T punya NJKB Rp 97 juta (off the road) alias belum dikenai berbagai instrumen pajak. Sigra diketahui paling murah saat ini dijual Rp 139,2 juta (on the road) untuk model Sigra 1.0 D M/T MC.

Kemudian Daihatsu Ayla M M/T punya NJKB Rp 86 juta (off the road). Saat sudah dikenakan pajak serta keuntungan, mobil itu dijual ke masyarakat jadi Rp 136 juta untuk Ayla tipe 1.0 M M/T. Ini merupakan trim paling terjangkau dari jejeran mobil di Indonesia.

Sebenarnya ada beberapa model lain yang juga punya NJKB di bawah Rp 100 juta, yakni merek Renault, antara lain Kiger Rp 91-96 juta, dan Kwid Rp 89 juta. Tapi perlu diingat ya, ini bukan harga on the road.

Masih dalam sumber dari Permendagri, Esemka juga punya NJKB di bawah Rp 100 juta, yakni Esemka Bima 1.2 M/T Rp 91 juta dan Esemka Bima 1.3 M/T Rp 99 juta. Ini merupakan mobil pikap yang diproduksi oleh PT Solo Manufaktur Kreasi.

Ada tujuh jenis pajak saat membeli mobil baru yang diambil dari NJKB

Pertama adalah PKB. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sebagai pembanding, di undang-undang sebelumnya tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2%.

Kedua adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Masih dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%. Tapi khusus daerah setingkat dengan provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.

Selanjutnya yang ketiga, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun depan kendaraan berpotensi dikenakan PPN sebesar 12%. Mobil diketahui termasuk dalam kendaraan mewah karena saat ini dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Keempat, PPnBM dibebankan pada barang yang tergolong mewah. Saat ini, mobil salah satu barang yang objek PPnBM. Hampir semua jenis mobil dikenakan PPnBM dengan tarif berbeda. Sedangkan motor, hanya kriterita tertentu (di atas 250 cc) yang menjadi objek PPnBM.

Kelima, biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.

SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Keenam adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini merupakan tambahan pajak dengan persentase tertentu atas pokok PKB untuk kepentingan kas pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83.

Dalam pasal 83 itu tarif opsen PKB ditetapkan 66% dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang.

Ketujuh, opsen BBNKB. Ini adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Opsen ini dipungut pemerintah kabupaten/kota. Sama dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan 66% dari pajak terutang dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran BBNKB terutangnya.

Tujuh komponen pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan ini berlaku untuk semua daerah di Indonesia kecuali Jakarta di mana tidak ada opsen PKB dan opsen BBNKB yang dibebankan ke pemilik kendaraan.

(riar/din)

Membagikan
Exit mobile version