Kamis, Desember 26


Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa mobil mewah dari garasi Harvey Moeis. Salah satunya adalah mobil Ferrari bernomor polisi B 2 MKL.

Ditelusuri di situs resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, pelat nomor B 2 MKL terdaftar atas nama PT. Pelat nomor itu teregistrasi untuk mobil Ferrari 458 Speciale tahun 2015 dengan mesin bensin 4.497 cc.

Meski terdaftar atas nama perusahaan, Ferrari 458 Speciale ini belum dibayarkan pajaknya. Pajak STNK-nya sudah mati sejak empat bulan lalu.


Berdasarkan data Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, pemilik Ferrari 458 Speciale ini nunggak pajak dari Desember 2023. Pajak STNK mobil ini kedaluwarsa sejak 16 Desember 2023.

Tak tanggung-tanggung, pajak yang belu, dibayarkan ini mencapai ratusan juta rupiah. Totalnya mencapai 119.291.100 yang terdiri dari PKB pokok Rp 108.252.800, PKB denda Rp 10.825.300, SWDKLLJ pokok Rp 143.000 dan SWDKLLJ denda Rp 70.000.

Beberapa waktu lalu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, banyak pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan. Penggunaan nama perusahaan untuk kendaraan itu agar bisa menghindari pajak progresif.

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” kata Yusri dikutip Humas Polri beberapa waktu lalu.

Meski sudah menggunakan nama perusahaan agar tidak terkena pajak progresif, ternyata Harvey Moeis masih menungak pajak mobil mewahnya.

Simak Video “Melihat 2 Ferrari dan 1 Mercy Hervey Moeis yang Disita Kejagung
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/rgr)

Membagikan
Exit mobile version