Jakarta –
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meyakini dampak negatif dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bisa terabaikan. Hal ini dikarenakan pemerintah juga memberi insentif fiskal bagi industri roda empat Tanah Air.
Pemerintah memberikan insentif fiskal 3 persen untuk kendaraan Hybrid (HEV) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.
Keberadaan insentif membuat tarif PPnBM mobil hybrid akan lebih rendah. Misalnya untuk mobil hybrid yang kini dikenakan PPnBM 6-8 persen, maka dengan insentif tarif PPnBM jadi sekitar 3-5 persen. Alhasil, harga mobil hybrid berpeluang turun meski tak signifikan.
Sementara itu, kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah lebih dahulu diberlakukan pemerintah akan tetap dilanjutkan, yakni insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Kebijakan ini disambut positif Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi bahwa kebijakan dari pemerintah tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar yang siginifikan pada tahun 2025 mendatang.
“Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu, oleh karena itu, keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” ujar Nangoi dalam keterangannya dikutip Senin (23/12/2024).
Kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen.
Gaikindo menilai kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor berbasis BEV serta yang terkini kebijakan pemberian insentif fiskal untuk kendaraan hybrid, menjadi langkah pemerintah Indonesia untuk mendorong daya saing kendaraan tersebut agar mampu meningkatkan penetrasinya di pasar nasional.
Hadirnya kebijakan pemberian insentif yang diberikan kepada industri kendaraan bermotor Indonesia, utamanya kendaraan-kendaraan HEV dan BEV, dengan sendirinya akan dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan resiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
“Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia, bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” tutup Nangoi.
(riar/dry)