Rabu, Oktober 2


Jakarta

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menyesalkan sanksi ringan berupa teguran tertulis yang dijatuhkan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD). Sebelumnya MKD menyebut Ketua MPR telah melanggar kode etik imbas berbicara tentang wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Akibat teguran tersebut, Bamsoet diminta untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap.

“Putusan MKD tidak tepat”, ujar Fadel dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).


Hal ini disampaikannya di Ruang Kerja Pimpinan MPR, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, (25/6/2024).

Fadel menyebut terdapat dua alasan keputusan MKD disebut tidak tepat. Pertama, prosedur pemanggilan kepada Ketua MPR tidak sesuai dengan prosedur tata tertib.

“Jadi prosedurnya cacat hukum,” paparnya.

Kedua, dalam setiap pembahasan terkait tugas-tugas MPR, Ketua MPR turut melibatkan Wakil Ketua MPR.

“Jadi keputusan yang diambil bukan berdasarkan kapasitas pribadi namun melibatkan semua pimpinan,” sambungnya.

Dari alasan tersebut, Fadil menilai seharusnya MKD tidak boleh salah melakukan interpretasi dan menuduh urusan tersebut merupakan urusan pribadi, bukan pimpinan MPR.

Mewakili pimpinan MPR, Fadel mengaku keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan MKD kepada Bamsoet.

“Bila Ketua MPR mendapat sanksi, para Wakil Ketua MPR juga ikut merasakan atau terkena,” ucapnya.

“Sanksi ini sedikit mengganggu kinerja MPR,” imbuhnya.

Mantan Gubernur Gorontalo dua periode ini pun menegaskan kembali sanksi MKD kepada Bamsoet merupakan tidak tepat.

“Mungkin ada hal-hal politik di baliknya namun kita tidak tahu,” ungkapnya.

Terlebih saat rapat pimpinan, kata Fadel, Bamsoet mengatakan MPR mempersiapkan amandemen UUD. Menurutnya, selepas ucapan tersebut, bukan berarti amandemen atau perubahan UUD akan langsung dilakukan esok harinya.

“Saya pun juga mengatakan statement yang sama,” papar Fadel.

Terkait amandemen, Fadel mengatakan pihaknya terbuka akan hal ini. MPR juga memiliki berbagai badan yang membahas UUD dan semua elemen masyarakat diserap aspirasinya.

“Semua itu kita tunjukkan bahwa MPR sudah bekerja,” tutupnya.

Sementara terkait pengaduan MKD, Fadel menyebut Ketua MPR sudah bersikeras tidak pernah menyatakan hal yang menjadi pokok perkara dalam laporan Azhari, yaitu semua partai politik menyepakati wacana amandemen dan selanjutnya Pimpinan MPR akan mengirim surat kepada DPR.

(prf/ega)

Membagikan
Exit mobile version