Kamis, Februari 6


Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan satu gugatan terkait Pilwalkot Banjarbaru ke sidang pembuktian. Sementara, tiga gugatan lain terkait hasil Pilwalkot Banjarbaru disetop.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). MK menilai pemohon dari tiga gugatan Pilwalkot Banjarbaru tidak memiliki kedudukan hukum.

Diketahui, ada empat gugatan mengenai Pilwalkot Banjarbaru. Tiga perkara yang ditolak ialah perkara 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Udiansyah dan Abd Karim, perkara 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hamdan Eko Benyamine dkk, serta perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Said Abdullah.


“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan Said Abdullah mengajukan gugatan hanya atas namanya sebagai calon Wakil Walikota Banjarbaru. Arief mengatakan Said tidak mengajukan gugatan bersama calon Walikota Muhammad Aditya Mufti Ariffin.

“Setelah mencermati secara saksama permohonan Pemohon, telah ternyata pemohon dalam mengajukan permohonan a quo mengklasifikasikan dirinya sebagai calon Wakil Walikota dalam Pemilukada Kota Banjabaru Tahun 2024 yang secara fakta mengajukan pemohonan tanpa mengikutsertakan calon Walikota yang menjadi pasangannya sebagai satu kesatuan pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana telah ditetapkan oleh Termohon,” ujar Arief.

Arief mengatakan pasal 4 ayat (1) PMK nomor 3 tahun 2024 mengatur syarat pemohon mengajukan gugatan hasil pilkada ialah pasangan calon atau pemantau pemilih. Arief mengatakan Said tidak memiliki kedudukan hukum tersebut.

“Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan tanpa mengikutsertakan calon walikota sebagai satu kesatuan pasangan calon, karena segala kepentingan hukum berkenaan dengan hasil pemilukada termasuk kepada siapa pemilih memberikan hak piihnya adalah melekat kepada pasangan calon selaku peserta pemilihan, bukan secara individu kepada seorang calon kepala daerah ataupun kepada seorang wakil calon kepala daerah,” ujarnya.

Hal yang sama pun diuraikan dalam pertimbangan perkara 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan perkara 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025. MK menyatakan Udiansyah dan Abd Karim, serta Hamdan Eko Benyamine bukan pasangan calon pilkada maupun pemantau pemilih.

“Bahwa selanjutnya, oleh karena para Pemohon mengklasifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga negara, maka kualfikasi demikian bukanlah termasuk di dalam ‘peserta pemilihan’ atau ‘pemantau pemilihan’ sebagaimana telah diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024,” jelas Arief.

“Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun para Pemohon meminta agar Mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum pemohon selaku perorangan warga negara, namun demikian, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil pemilukada, dan tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, satu perkara terkait Pilwalkot Banjarbaru akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Perkara itu ialah nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.

Aditya-Said Didiskualifikasi Sebulan Jelang Coblosan

Diketahui, Pilkada Banjarbaru awalnya diikuti dua pasangan calon. Keduanya ialah pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara yang digelar 27 November 2024.

Aditya yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana itu didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara. KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara.

Hasil Pilkada Banjarbaru

Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Hasilnya, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

“Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12/2024).

Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 sedangkan suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

Hasil Pilkada Banjarbaru kemudian banyak digugat ke MK. Salah satunya ialah Said Abdullah yang didiskualifikasi oleh KPU.

Simak juga Video ‘Hakim MK Cecar KPU Paniai Terkait Uang Keamanan Rekapitulasi Suara Rp 200 Juta’:

(amw/haf)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version