Senin, Januari 6


Jakarta

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. Menurutnya putusan itu merupakan kabar baik karena sudah digugat berkali-kali namun ditolak sebelumnya.

“PAN menghormati dan menerima putusan MK yang sudah berkali-kali di gugat oleh masyarakat,” kata Zulhas saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Zulhas mengatakan putusan itu juga merupakan kabar gembira bagi demokrasi. Ia menyebut keputusan itu bersifat final dan mengikay.


“Tentu kabar gembira bagi perkembangan Demokrasi kita, putusan bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

“Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Simak juga video: MK Hapus Presidential Threshold! Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

[Gambas:Video 20detik]

(eva/isa)

Membagikan
Exit mobile version