Kamis, Februari 13


Jakarta

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bingung mendengar saksi pemohon gugatan Pilkada Pamekasan 2024, Achmad Muchlisin. Saldi heran karena Achmad tak mengingat nomor TPS-nya di Pilkada 2024, tapi dapat menceritakan kejadian Pilkada 2013.

Momen itu terjadi saat sidang perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Mulanya, Saldi menanyakan nomor TPS tempat Achmad mencoblos.

“Bapak memilih di TPS berapa Pak?” tanya Saldi.


“Di Kelurahan Gladak Anyar, Yang Mulia, Kecamatan Pamekasan, TPS-nya agak lupa, apa TPS 40 gitu lupa,” jawab Achmad.

Saldi heran karena Achmad lupa dengan nomor TPS-nya. Padahal, kata Saldi, Pilkada 2024 belum lama ini diselenggarakan.

“Loh, ini baru aja peristiwanya, sudah lupa bapak ini,” ujar Saldi.

“Iya siap,” jawab Achmad.

“TPS-nya nggak jelas ya pak?” tanya Saldi ulang.

“Iya lupa,” jawab Achmad.

Saldi lalu meminta KPU Pamekasan untuk mengecek nomor TPS tempat Achmad mencoblos. Namun, KPU juga tidak mengetahuinya.

Saldi kemudian bertanya kepada Bawaslu terkait nomor TPS tersebut. Bawaslu pun meminta waktu untuk mencari tahunya.

“Mohon waktu nanti kami informasikan Yang Mulia,” jawab Bawaslu.

“Ini perlunya sekarang, bapak cari sebentar,” kata Saldi.

Saldi kembali bertanya hal-hal apa saja yang ingin dijelaskan oleh Achmad. Saksi mengatakan jika dirinya akan menjelaskan terkait kejadian saat Pilkada 2013.

“Apa yang mau bapak sampaikan terkait permohonan ini sebagai saksi?” tanya Saldi.

“Saya diminta menerangkan mengenai peristiwa Pilkada di tahun 2013 Yang Mulia,” jawab Achmad.

“Kok 2013 jauh sekali ini?” tanya Saldi.

“Iya,” jawab Achmad.

Saldi mengaku bingung Achmad dapat mengingat kejadian Pilkada 2013, namun Achmad lupa dengan nomor TPS pada Pilkada 2024. Padahal, kata Saldi, seharusnya Pilkada 2024 lebih mudah untuk diingat.

“Kalau 2013 bapak ingat tapi yang kemarin TPS-nya bapak nggak ingat gitu. Jauh sekali, yang jauh bapak bisa ingat, yang dekat nggak ingat ini?” tanya Saldi.

“Karena juga secara penelusuran informasi dan data sampai saat ini masih ada Yang Mulia,” jawab Achmad.

Sebelumnya, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi mendalilkan adanya pemilih yang sudah meninggal dunia ikut mencoblos saat hari pemungutan suara Pilbup Pamekasan. Baqir-Taufadi menduga hal itu merupakan upaya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Kholilurrahman-Sukriyanto.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Baqir-Taufadi, Abdul Kholis, dalam sidang sengketa perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). Kholis mengatakan pemilih yang digunakan haknya itu telah meninggal sebelum hari pemungutan suara.

“Pemilih yang sudah meninggal dunia dan terdaftar dalam DPT, namun digunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan pencoblosan surat suara dalam pemungutan suara,” ujar Kholis.

Kholis mengatakan pemilih sudah meninggal dunia tapi haknya digunakan itu terjadi di sejumlah TPS di Pamekasan. Kholis menyebut hak pemilih yang meninggal dunia itu digunakan orang lain untuk mencoblos.

Simak juga Video ‘Hakim MK Cecar KPU Paniai Terkait Uang Keamanan Rekapitulasi Suara Rp 200 Juta’:

(amw/haf)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version