Rabu, November 6


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus kredit macet bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan kembali mengenai kriteria pelaku UMKM yang dapat dihapuskan utangnya. Hal ini agar tidak terjadi simpang siur.

Maman mengatakan UMKM yang dapat dihapuskan utangnya merupakan nasabah dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).


Kriteria berikutnya, penghapusan utang diberikan kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang terkena beberapa permasalahan, misalnya bencana alam dan COVID-19.

“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Maman menambahkan kriteria lainnya, yakni bagi pelaku UMKM di sektor tersebut yang telah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Namun, mereka sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank-bank BUMN.

“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

“Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” kata Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) lalu.

Kebijakan inI menghapus utang bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Prabowo menilai sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” jelas Prabowo.

Simak Video Pernyataan Prabowo Setelah Hapus Utang UMKM-Petani-Nelayan

[Gambas:Video 20detik]

(/kil)

Membagikan
Exit mobile version