Selasa, November 26


Jakarta

Proposal investasi Apple sebesar US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800) sudah direspons oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menilai proposal itu tidak memenuhi asas keadilan.

“US$ 100 juta berdasarkan assessment teknokratis tidak memenuhi asas berkeadilan yang empat tadi,” kata Agus di Kementerian Perindustrian, Senin kemarin.

Empat aspek berkeadilan yang dimaksud adalah, pertama, perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, yang mana saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia. Kedua, perbandingan investasi merek-merek handphone, komputer genggam, tablet (HKT) lain di Indonesia.


Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Oleh karena itu Apple diminta melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut.

“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut,” sebutnya.

Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023, yang dalam perhitungan terakhir sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 158 miliar. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru yang sebesar US$ 100 juta.

Agus menjelaskan, pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Kemenperin lewat Dirjen ILMATE akan segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026.

“Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun,” jelasnya.

Agus menambahkan, Kemenperin juga sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).

Sebagai informasi, Apple juga masih belum bisa menjual produk terbarunya, iPhone 16 di Indonesia karena terganjal persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pasalnya Apple masih belum melunasi sisa investasi sekitar US$ 10 juta atau Rp 158 miliar (kurs Rp 15.800) dari total komitmen investasi Rp 1,7 triliun.

Menurut Agus, sisa investasi US$ 10 juta adalah kewajiban yang harus Apple penuhi untuk jangka waktu sampai 2023. Apple lalu menawarkan proposal investasi baru US$ 100 juta atau Rp 1,58 triliun di tengah ‘utang’ investasi US$ 10 juta dolar yang belum dilunasi. Agus menegaskan bahwa hal itu adalah dua hal yang berbeda.

(ily/hns)

Membagikan
Exit mobile version