Jakarta –
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Sebagai informasi, barang mawah tersebut merupakan obyek dari PPnBM atau pajak penjualan barang mewah yang diatur dalam Peraturan menteri Keuangan (PMK) 15 tahun 2023.
Salah satu yang terkena pajak tersebut adalah mobil. Namun, menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita PPN 12% bukan menjadi menjadi isu besar buat industri otomotif.
Agus mengatakan penarapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025 yang justru berpengaruh ke industri otomotif.
Adapun kebijakan ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemerintah Daerah atau opsen, dan opsen yang membuat sektor otomotif gerah,” kata Menperin di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Sebagai informasi, sebelum UU HKPD disahkan, PKB dipungut oleh pemerintah provinsi, lalu 30%-nya diserahkan kepada kabupaten/kota. Dengan diberlakukannya opsen, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi menanti ‘setoran’ dari pemerintah provinsi, melainkan melakukan pungutan langsung yakni melalui opsen.
Selain pada PKB, opsen ini juga berlaku pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 ayat (1) yaitu sebesar 66%.
Agus menilai kebijakan ini katanya bukan malah memberikan pendapatan kepada Pemda melainkan malah merugikan ekonomi daerah tersebut.
Ia menambahkan, pungutan tersebut justru akan membuat masyarakat enggan membeli kendaraan bermotor
“Saya melihatnya pimpinan daerah akan mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi. Karena nggak akan bisa orang-orang lokalnya beli mobil dan itu jugga nggak bakal masuk ke mereka dan nggak akan berputar,” tutur Agus.
(hns/hns)