Rabu, November 27

Jakarta

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap telah membahas proposal investasi USD 100 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun yang diajukan Apple. Kendati tidak mengatakan menolak, menurutnya tawaran investasi dari raksasa teknologi asal Cupertino itu tak memenuhi asas keadilan.

“USD 100 juta berdasarkan assessment teknokratis tidak memenuhi asas berkeadilan,” kata Agus di Kementerian Perindustrian, Senin (25/11/2024) seperti dikutip dari detikFinance.


Agus kemudian memaparkan empat aspek berkeadilan yang tidak dipenuhi dalam investasi Apple, yakni

  1. Perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia (Saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia)
  2. Perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia
  3. Penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara; dan
  4. Penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut,” tegas Menperin.

Di sisi lain Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, dimana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN. Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026.

“Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun,” ungkap Agus.

Lebih lanjut diungkap Kemenperin juga sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).

(afr/fay)

Membagikan
Exit mobile version