Selasa, Oktober 8


Jakarta

Pemerintah memastikan gaji dan tunjangan hakim segera naik. Hal ini ini menyusul sejumlah protes dari solidaritas hakim akibat gaji yang belum mengalami perubahan selama 12 tahu lamanya atau sejak 2012.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dirinya telah meneken persetujuan kenaikan tunjangan hakim.

“Mudah-mudahan soal gaji hakim, sudah saya taken (persetujuan kenaikan tunjangan),” ujar Anas, dalam acara Gebyar Pelayanan Prima 2024 di Sheraton Grand Hotel, Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).


Anas mengatakan, dirinya sempat dihubungi banyak pihak untuk penyelesaian persoalan ini. Padahal, menurutnya kenaikan gaji hakim ini bukan sekedar masalah persetujuannya, tetapi juga perhitungan Kementerian Keuangan.

“Saya ditelponin malam, mulai Sabtu atau Minggu. Waduh, kan ini bukan soal hanya tanda tangan, tapi yang terkait dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

“Tapi kemarin sudah kami kirimkan Pak. Saya ditelponin Mensesneg (Pratikno) terus, jadi alhamdulillah sudah selesai terkait gaji hakim,” sambungnya.

Saat ditanya lebih lanjut tentang persetujuan tersebut, Anas menjelaskan persetujuan yang ia maksud ialah untuk melakukan penyesuaian terhadap tunjangan hakim.

“Tunjangan, ada beberapa formula, agak panjang kalau kita jelasin. Yang pasti, beberapa skema sudah kita setujui,” kata Anas, ditemui usai acara.

Anas belum dapat memastikan berapa kisaran kenaikannya. Namun ia memastikan, formulanya sesuai dengan harapan Mahkamah Agung. Dokumen berisikan berisikan formula itu pun telah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

“Ini sedang diproses di Setneg, bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Menteri Hukum dan HAM. Ini akan segera dipercepat,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, Solidaritas Hakim Indonesia berencana untuk cuti bersama alias mogok kerja akibat gaji dan tunjangan hakim yang tidak kunjung naik. Para hakim akan melakukan cuti bersama serentak pada 7 sampai 11 Oktober 2024.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan langkah itu sebagai buntut dari gaji dan tunjangan hakim yang disebut tidak naik selama 12 tahun lamanya.

Adapun gaji dan tunjangan hakim sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

Disebutkan, hakim mendapatkan hak dan fasilitas, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain.

Tunjangan lainnya itu terdiri tunjangan keluarga yang dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:

a. tunjangan istri/suami sebesar 10%

b. tunjangan anak sebesar 2% untuk paling banyak 2 orang anak

Kemudian terdapat tunjangan beras sebanyak 10 kilogram (kg) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak.

Sedangkan untuk rentang gaji hakim sendiri, untuk hakim dengan masa kerja 0-1 tahun gajinya berada pada rentang Rp 2.064.000 s.d 2.875.200. Sedangkan untuk yang paling senior, yakni masa kerja 32 tahun, rentang gajinya mencapai Rp 3.929.700 s.d 4.978.000. Namun perlu diingat, besaran gaji ini belum termasuk tunjangan.

Simak: Video: Pakai Pita Putih, Para Hakim Ngadu ke DPR Gaji Tak Naik 12 Tahun

[Gambas:Video 20detik]

(shc/hns)

Membagikan
Exit mobile version