Rabu, Februari 12


Jakarta

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan kewenangan perguruan tinggi mengelola tambang menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba dari pemerintah ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Supratman menyebut kemungkinan BUMN yang akan menjadi perantaranya.

“Apakah nanti jadi diberi kepada perguruan tinggi, nanti lihat DIM-nya pemerintah. Iya kan? Nanti liat DIM-nya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Supratman menyebut masih ada kemungkinan usulan pemerintah terkait perguruan tinggi dapat mengelola tambang terbuka dari sisi yang lain. Ia menyebut adanya alternatif pihak ketiga atau perantara sebelum tambang itu dikelola oleh kampus.


“Tapi kalau soal perguruan tinggi, nanti akan dilihat apakah nanti pemerintah setuju atau tidak karena itu menjadi salah satu bahasan. Apakah benar nanti itu diberikan langsung ke perguruan tingginya atau nanti justru diserahkan kepada BUMN,” ujar Supratman.

“Untuk pengelolaannya yang ditunjuk oleh pemerintah, BUMN atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah dan pengelolaannya dan hasilnya nanti yang akan diberikan kepada perguruan tinggi,” tambahnya.

Ia menilai hal ini bisa menjadi cara perguruan tinggi mengelola tambang. Dengan begitu diharapkan pembagian hasil tambang bisa merata ke seluruh perguruan tinggi.

“Saya belum tahu, maksudnya ini kan cara, salah satu caranya. Daripada mungkin memberikan langsung kepada perguruan tingginya, ya kan? Nah, pemerintah yang akan tunjuk BUMN ataupun pihak ketiga,” kata Supratman.

“Hasilnya itu dibagi berapa besar yang bisa diberi sumbangsih kepada perguruan tinggi. Sehingga itu bisa merata semua perguruan tingginya. Nah karena itu juga salah satu yang membuat kenapa DIM-nya kami lagi mau selaraskan,” imbuhnya.

Simak juga Video: Respons Kemendiktisaintek soal Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang

(dwr/azh)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version