Minggu, September 22


Jakarta

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti gempuran produk impor yang mudah masuk ke pasar dalam negeri. Sementara itu, produk lokal masih kesulitan menjangkau pasar luar negeri lantaran membutuhkan puluhan sertifikat.

Teten menyebut produk olahan pisang yang ingin dikirim ke luar negeri membutuhkan 21 sertifikat. Selain itu, ada penyesuaian sertifikat setiap 6 bulan sekali.

“Kalau produk kita masuk ke luar negeri, yang sering ceritakan itu pisang saja itu butuh 21 sertifikat. Ada 3 sertifikat yang setiap 6 bulan harus di-adjust. Padahal mereka nggak punya kebun pisang di Eropa, di Jepang, dan lain-lain. Jadi, mereka sebenarnya tidak terganggu dengan produk pisang,” kata Teten saat ditemui di kantor, dikutip Minggu (22/9/2024).


Selain terhalang dengan kebijakan, Teten menambahkan produk olahan dari sarang burung walet langsung masuk daftar negatif atau terlarang di China. Padahal negara tersebut mengimpor bahan baku dari Indonesia.

“Sama juga, kita mau jual produk olahan, misalnya sarang burung walet ke China. Jadi mereka sudah langsung dimasukkan negatif list. Padahal mereka impor bahan baku dari kita banyak,” jelasnya.

Teten menekankan pentingnya melindungi pasar Indonesia dari serbuan-serbuan produk impor. Untuk itu, dia mendorong standarisasi dalam negeri menjadi satu kebijakan untuk melindungi UMKM. Dalam hal ini, dia menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal pengawasan.

“Itu kan salah satu bentuk proteksi mereka terhadap pasar kita. Sementara kita, dengan mudah masukkan produk luar, masuk lewat platform cross-border online. Kita perlu ada lebih ketat juga dan ini bisa menjadi kebijakan non-tarif. Karena kita dengan beberapa negara sudah masuk ada free trade agreement,” tambah Teten.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan UMKM mempunyai potensi besar dalam pertumbuhan ekonomi. Misalnya dalam penyerapan tenaga kerja, sebanyak 1,7 juta UMKM di sektor makanan dan minuman dapat menyerap sebanyak 3,7 juta pekerja.

Namun, saat ini masih ada beberapa kendala yang dihadapi, seperti pembiayaan untuk izin edar. Untuk itu, melalui kerja sama dengan Kemenkop UKM dapat memberikan pendampingan hingga insentif khusus untuk pelaku UMKM.

“Dan itu kita yakin bahwa UMKM ini merupakan bukan hanya buffer atau pendukung utama ekonomi nasional kita, tapi kalau ini ambruk, negeri kita bisa sangat berbahaya. Oleh karena, itu kami juga sepakat dengan statement tadi, tagline tadi, bahwa kita akan melakukan proteksi,” kata Taruna.

Simak Video: Penjelasan Zulhas Wacana Tarif Impor 200%, Demi Lindungi Produk Dalam Negeri

[Gambas:Video 20detik]

(das/das)

Membagikan
Exit mobile version