Selasa, Oktober 15

Jakarta

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapan nasib lima penyedia layanan e-wallet atau dompet digital yang terindikasi memfasilitasi dengan judi online.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan daftar lima dompet digital, di antaranya PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana), PT Visionet Internasional (Ovo), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“Kita sudah kasih peringatan (kelima e-wallet tersebut),” ujar Budi Arie seusai acara Peluncuran Prangko 150 Tahun Universal Postal Union di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (14/10/2024).


Ketika ditanya lebih lanjut terkait peringatan yang diberikan, Budi Arie menyebutkan itu merupakan kewenangan dari Bank Indonesia, bukan Kementerian Kominfo.

“Pokoknya kita, pemerintah ini hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tujuan negara ini didirikan itu tiga, pertama melindungi sekitar tumpah darah Indonesia, kedua mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ketiga memajukan kesejahteraan umum,” paparnya.

“Judi online itu adalah bagian dari pembodohan dan juga memiskinkan rakyat,” sambung Budi Arie.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat perusahaan penyedia dompet digital atau e-wallet terkait dengan transaksi judi online adalah:

1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi Dana) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 524.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.745.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069

Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” ungkap Menkominfo.

(agt/agt)

Membagikan
Exit mobile version