Jumat, September 20

Jakarta

Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi akan dibentuk dalam waktu dekat ini. Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Budi Arie mengatakan Pemerintah terus melakukan harmonisasi terkait Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah diundangkan sejak tahun 2022.

“Kita kan yang soal UU PDP. Kita siapkan PDP bagaimana supaya harmonisasi UU PDP ini bisa berjalan dengan baik, termasuk pembentukan lembaga pengawas PDP. Itu sedang kami rapikan,” ujar Budi ditemui di ICE BSD Tangerang, Selasa (17/9/2024).


Adapun dalam UU PDP tersebut diamanatkan untuk membentuk lembaga pengawas PDP atau wasit data pribadi itu paling lambat Oktober 2024.

“Secepatnya sebelum periode pemerintahan ini berakhir,” janji Budi Arie.

Diberitakan sebelumnya, pembentukan lembaga pengawas PDP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pemerintah sejak dua tahun lalu.

Mengenai tugas dari lembaga otoritas PDP, sesuai dengan yang tertera pada Bab IX Kelembagaan pada UU PDP. Berdasarkan Pasal 58, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun, lembaga pengawas PDP ini akan melaksanakan tugas antara lain (1) perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, (2) pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, (3) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan (4) fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.

(agt/fay)

Membagikan
Exit mobile version