Sabtu, November 16

Jakarta

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah memberhentikan secara tidak hormat kepada 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat beking situs judi online.

“Sudah, pemberhentian (pegawai) dari PNS,” ujar Meutya kepada detikINET, Kamis (14/11/2024).

Disampaikannya, pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum pegawai Komdigi yang terlibat beking judi online itu terhitung sejak dua hari lalu.


Sebanyak 10 pegawai Komdigi yang telah ditangkap kepolisian karena ‘membina’ 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir. Para tersangka mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online dilindunginya.

Setelah mengetahui ada anak buahnya yang menyalahgunakan wewenang, Meutya kemudian menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meutya menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online). Pakta integritas itu berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.

“Pegawai Kemkomdigi dilarang berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (1/11/2024).

Dikutip dari detiknews, Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total saat ini sudah 18 orang tersangka ditangkap di kasus tersebut.

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Senin (11/11/2024).

Dari 18 orang tersangka itu, Ade Ary merincikan 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil. Terbaru, polisi menangkap lagi 2 orang tersangka, sehingga total kini sudah 18 orang yang ditangkap oleh aparat.

*Sebelumnya kasus oknum pegawai Komdigi beking situs judi online berjumlah 11 orang, namun rupanya dalam perkembangan satu orang tidak terbukti.

(agt/agt)

Membagikan
Exit mobile version