![](https://i2.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/02/06/menkomdigi_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kumpulkan para ahli hingga akademisi berbagai perguruan tinggi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komindigi). Agenda yang dibahas untuk memperkuat regulasi pembatasan usia yang mengakses media sosial (medsos) yang saat ini sedang digarap.
Meutya mengatakan bahwa ruang digital tidak sepenuhnya aman, sebab di dalamnya ada dampak negatif yang bisa mempengaruhi perkembangan anak. Hal itu yang mendasari pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital.
“Ini sekali lagi tidak ada rencana atau niatan untuk membuat anak-anak ini lepas koneksi dengan internet, tapi kita ingin anak-anak ini dapat mengadopsi teknologi dengan aman dan juga produktif,” ujar Meutya dalam sambutannya di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (6/2/2025).
“Pembentukan regulasi ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap generasi penduduk sebangsa dan juga dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kepentingan perlindungan anak, khususnya di ruang digital,” sambungnya.
Dalam pertemuan ini, pemerintah yang dalam hal ini Komdigi ingin mendengarkan dari para ahli dan akademisi terkait aturan penggunaan medsos di Tanah Air. Kategori minimal yang bisa menggunakan medsos pun masih belum disepakati karena harus melalui berbagai pertemuan lagi ke depannya.
“Kami pun belum menentukan usianya ya. Terlebih kalau kami dari Komdigi akan sangat mendengarkan masukan dari bapak ibu yang memang sudah berkecimpung dengan dunia anak-anak karena ranah kami tidak di situ sebetulnya, sehingga kita membuka usia ini kepada tim kajian untuk melihat usia berapa sih yang pas untuk di Indonesia ini,” kata Menkomdigi.
Meutya menjelaskan Komdigi berharap aturan tersebut dapat diterbitkan kurang dari waktu sebulan ini, karena regulasinya dinilai sangat dibutuhkan.
“Untuk membuat dasar yang kuat agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran, diperlukan kajian. Dan karena itu kita semua ada di sini, bapak ibu, tapi inginnya cepat gitu ya. Jadi, saya ingin dengan pemahaman itu bahwa mudah-mudahan kita bisa dilakukan dengan tidak terlalu lama,” tutur Meutya.
Sebelumnya, dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.
(agt/fay)