Jumat, Juli 5

Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan penyebab Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang diserang ransomware.

Berdasarkan hasil forensik digital, Hadi mengatakan ada penggunaan kata sandi (password) yang terdeteksi dari salah satu user PDNS 2 di Surabaya, Jawa Timur.

“Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa yang user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini,” ujar Hadi di Jakarta, Senin (1/7/2024).


Tidak disebutkan maksud sosok user yang dimaksud Hadi, apakah ada keterlibatan orang dalam maupun berasal dari orang luar hingga pusat data ini tumbang. Namun yang pasti, kejadian tersebut para user yang mengakses sistem PDNS 2 akan langsung dipantau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Oleh sebab itu, penegakan hukum oleh BSSN nantinya oleh aparat itu bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Hadi.

Diberitakan sebelumnya, PDNS 2 diketahui tumbang sejak Kamis (20/6) seiring dengan bermasalahnya layanan keimigrasian yang merupakan salah satu tenant PDNS 2.

Pada Senin (24/6) pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengakui telah terjadinya serangan siber ransomware bernama Brain Cipher. Akibatnya, sebanyak 282 instansi pemerintah terdampak seiring PDNS 2 kolaps.

Pada Rabu (26/6) Kominfo mengungkapkan ada 44 instansi pemerintah yang memiliki backup atau cadangan data, dimana lima di antaranya sudah dinyatakan normal kembali layanannya.

Disampaikan Hadi, pemerintah menargetkan layanan publik yang terkena gangguan akibat serangan siber terhadap PDNS 2 dapat normal kembali pada Juli 2024.

Dalam rapat tingkat menteri pada hari ini juga disepakati agar instansi pemerintah mempunyai cadangan data atau backup berkaca pada peristiwa PDNS 2.

“Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup. Ini mandatory, tidak optional lagi,” kata Hadi.

(agt/fay)

Membagikan
Exit mobile version