![](https://i0.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/02/07/mobil-alphard-natalius-pigai_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai belum lama ini mengunggah Alphard pelat dinas RI 23 dengan nomor 5 kecil. Ini menampik kabar tudingan dirinya menerobos jalur TransJakarta.
Satu hal yang menarik perhatian adalah foto yang diunggah menampilkan mobil dinas Alphard dengan wajah baru. Toyota Alphard terbaru yang dijual di Indonesia sudah hadir sejak 2023.
Mobil itu hadir dengan opsi mesin bensin dan hybrid. Alphard versi bensin mengusung mesin 2.5L berkode 2AR-FE yang dipasangkan dengan transmisi Super CVT-i. Berbekal mesin itu, Toyota Alphard ini bisa menyemburkan tenaga 182 PS pada putaran 6.000 rpm dan torsi 235 Nm pada 4.100 rpm.
Sementara itu, Alphard versi hybrid menggunakan mesin A25A-FXS yang memiliki tenaga 190 PS pada 6.000 rpm dan torsi 236 Nm pada rentang 4.300-4.500 rpm. Baik versi bensin maupun hybrid, Alphard dijual dengan pilihan transmisi CVT.
Kalau melirik isi garasi Natalius Pigai, dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Pigai pada 23 Januari 2025, dirinya diketahui punya tiga aset kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliaran.
Tiga kendaraan yang tergabung dalam alat transportasi dan mesin itu, merupakan aset terbesar kedua setelah kas dan setara kas yang bernilai Rp 3,484 miliar. Soal isi garasi, ada dua mobil dan satu motor yang dilapor Pigai. Berikut daftarnya:
1. Mobil Honda CR-V tahun 2011, hasil sendiri senilai Rp 300 juta
2. Mobil Jeep Wrangler Sport Renegade 4 Door A/T tahun 2014, hasil sendiri senilai Rp 890 juta
3. Motor Honda PCX 160 tahun 2023, hasil sendiri senilai Rp 25 juta
Dilihat dari daftar kekayaan Natalius Pigai di atas tidak ada merek Alphard dalam isi garasinya.
Jatah mobil dinas Menteri
Ditelisik melalui aturan terbaru PMK 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, menteri mendapat jatah maksimal mobil dinas 2 unit sedangkan wakil menteri 1 unit.
Pertama untuk Menteri, mobil dinasnya bisa berupa mobil listrik atau internal combustion engine (ICE). Sementara itu, untuk modelnya bisa SUV, sedan, dan MPV.
Syarat pengadaan mobil dinas pejabat selevel menteri masuk kualifikasi A; diatur spesifikasi mesin atau muntahan tenaga. Mobil dinas konvensional untuk menteri antara lain mesin 3.500 cc 6 silinder, dan mobil listrik punya spesifikasi 250 kW.
(riar/rgr)