Selasa, Maret 25


Jakarta

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan merespons pernyataan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang mengaku kesulitan menindak travel gelap. Kata Kurnia Lesani, harusnya pemerintah bisa mengatasi pergerakan travel gelap, tapi sejauh ini memang tidak ada keseriusan.

“Menurut kami untuk isu angkutan ilegal (travel gelap) ini bukanlah sebuah kesulitan bagi pemerintah, tapi lebih ketidakseriusan dengan berbagai hal alasan,” bilang pria yang akrab disapa Sani dalam keterangannya kepada detikOto, Minggu (23/3/2025).

Menurut Sani, penyelenggaraan transportasi di jalan raya sudah dilindungi oleh UU Nomor 22 tahun 2009 dengan penegakan hukum di jalan dilakukan oleh Polri, dan perizinan diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan. Namun kedua lembaga ini seperti tidak memiliki solusi untuk menindak pelaku travel gelap.


“Bicara travel gelap seperti yang disampaikan Menhub, menurut kami itu adalah bentuk ketidakseriusan yang berlanjut, serta inkonsistensi institusi, dalam hal ini pemerintah,” ungkap Sani.

“Pasca Covid-19 tahun 2021 sebetulnya Dirjen Perhubungan Darat saat itu sudah melakukan pemetaan perihal travel gelap. dan sudah ada semua datanya untuk wilayah Jawa khususnya, tapi tidak ada tindak lanjut, menurut saya, karena tidak adanya support (dukungan) antar institusi,” bilang Sani.

Sebelumnya Menhub Dudy terang-terangan mengaku kesulitan menindak travel gelap. “Memang travel gelap itu, itu saya bilang adalah inovasi, nggak boleh sebenarnya,” kata Dudy kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).

“Tapi kami susah juga untuk memonitor, mendeteksi, karena mereka beroperasi jauh ke dalam. Maksudnya jauh ke dalam itu langsung kepada para pengguna, kadang-kadang itu dari rumah ke rumah,” ungkapnya.

Larangan operasional travel gelap ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelaku travel gelap berdasarkan UU tersebut, mulai dari denda hingga Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

(lua/riar)

Membagikan
Exit mobile version