
Jakarta –
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menilai travel gelap merupakan salah satu inovasi angkutan kendati tidak diperbolehkan. Namun pengamat mengatakan bahwa itu kebutuhan warga.
Adalah Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat yang ikut menyoroti maraknya travel gelap.
“Itu menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum ke pelosok negeri. Jadi bukan inovasi, akan tetapi kebutuhan masyarakat akan perjalanan untuk mencari nafkah yang tidak dipenuhi pemerintah,” kata dia dalam sebuah keterangan dikutip Minggu (23/3/2025).
“Pemerintah wajib menyediakan angkutan umum. Kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang dia.
“Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum,” Djoko menambahkan.
Ia lalu menukil UU tentang penyediaan transportasi oleh pemerintah yang terkait dengan fenomena travel gelap. Berikut pasalnya:
Pasal 139 (1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara. (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota. (4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mudik lebaran 2024 lalu, kata dia, ditandai dengan kecelakaan minibus (travel gelap) dari arah Jakarta melintas di lajur berlawanan arah (contraflow), lajur kanan di Tol Cikampek Km 58. Penumpang minibus sebanyak 12 orang meninggal dunia.
“Maraknya travel gelap merupakan kebutuhan perjalanan yang tidak dapat diakomodir layanan angkutan umum resmi atau legal. Sebagian masyarakat yang beraktivitas di Kawasan Jabodetabek yang berasal dari pedesaan banyak yang memanfaatkannya. Angkutan pedesaan sudah hilang, sementara kebutuhan mobilitas warga di pedesaan meningkat,” tegas dia.
Keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek mudah dikenali dengan tempelan stiker. Kendaraan memiliki stiker sebagai penanda travel gelap untuk menghindari razia.
Katanya, pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum tersebut menjamin jika kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera.
“Namun, sekarang sebagian tidak berstiker, tapi mudah dikenali dari jenis kendaraan yang digunakan, yaitu Elf atau Grandmax,” terang Djoko.
(msl/fem)