Rabu, Maret 12


Jakarta

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan menyentuh pasal larangan anggota TNI untuk berbisnis. Dia mengatakan usulan perubahan pasal dari pemerintah tidak termasuk aturan soal anggota TNI berbisnis.

“Ya schedule ini akan ditentukan oleh Ketua Panja, yaitu Ketua Komisi I. Jadi kami menyesuaikan, tapi kami siap menjalankan,” kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Sjafrie mengatakan hal itu tidak termasuk dalam pembahasan revisi. Dia menegaskan pasal larangan berbisnis bagi anggota TNI tetap diberlakukan.

“Itu tidak termasuk di dalam pasal yang akan dibahas. Tetap, selain dari tiga pasal yang kita sebut semuanya berjalan secara terukur semua,” katanya.

Sjafrie menekankan, jika aturan masih sama, prajurit tetap dilarang untuk berbisnis.

“Yang dilarang itu orangnya, ya, kan bisa dilihat di dalam klausulnya. Larangan berbisnis, prajurit tidak boleh berbisnis, kan bisnis TNI ditarik oleh pemerintah dari awal. Gitu, yang jalankan bisnis itu pemerintah,” imbuhnya.

Adapun larangan TNI berbisnis diatur dalam Pasal 39 UU TNI. Berikut ini bunyi Pasal 39 tersebut:

(1) Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis
(2) Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi partai politik
(3) Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis
(4) Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya

Simak juga Video ‘Panglima TNI: Prajurit Aktif di Kementerian Akan Pensiun Dini atau Mundur’:

(dwr/wnv)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version