Jakarta –
Pemberlakuan pajak penambahan nilai atau PPN 12 persen di Indonesia tinggal menghitung hari. Lantas, sejauh apa dampak kebijakan itu terhadap tarif tol di dalam negeri?
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo tak memungkiri, kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen bisa berdampak ke tarif tol tahun depan. Meski demikian, pihaknya berupaya agar tak ada kenaikan.
“Pasti ada lah (risiko tarif tol naik karena PPN 12 persen). Kita upayakan nggak naik lah. Kalau bisa malah turun kan, kasihan rakyat,” ujar Dody, dikutip dari detikFinance, Sabtu (28/12).
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Jawa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2024). Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
|
Dody menegaskan, hingga saat ini belum ada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator jalan yang menyinggung kenaikan tarif tol imbas PPN 12 persen. Harapannya, hal ini tidak akan berpengaruh signifikan.
Sebagai regulator, Dody menilai, Kementerian PU harus berada di tengah-tengah antara kebutuhan masyarakat dan BUJT sendiri. Itulah mengapa, pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam terkait kebijakan tersebut.
“Sebetulnya itu nggak bisa dipakai sebagai alasan. Tapi kalau namanya orang bikin alasan kan boleh-boleh aja, bagaimana supaya naik. Tinggal kita sebagai regulator yang harus berada di tengah-tengah. Jadi kan nanti kita review sama-sama lah,” ujarnya.
Di lain sisi, Kementerian PU tengah menggodok ketentuan baru mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Langkah tersebut sesuai arah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. SPM kelak menjadi komponen utama dalam pertimbangan izin kenaikan tarif.
“Lagi kita godok bersama dengan, kan itu sesuai arahan dari DPR juga kan? SPM itu lebih ditingkatkan, lebih di-restrict lagi. Jadi pada saat teman-teman BUJT minta kenaikan, memang diiringi dengan kualitas layanan, kira-kira gitu,” tuturnya.
“Mungkin dari penetapan SPM-nya mungkin kinerjanya ditambah, terus kemudian cara mereview-nya diperbaiki,” sambungnya.
Sebagai catatan, BUJT boleh mengajukan kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Miftachul Munir tak menampik soal pengaruh PPN 12 persen terhadap tarif tol. Namun, dia memastikan, kenaikan itu tak signifikan.
“Dia (PPN) tidak terlalu signifikan, cuma ya tergantung dari proyeknya. Yang paling dominan itu paling dari pembentuk PPN itu kan biasanya dari konstruksi,” kata Munir kepada wartawan di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (24/12).
(sfn/lth)